Selasa 12 Nov 2019 05:46 WIB

Ekonom: Daftar Putih Investasi Hanya Ubah Cashing

Daftar putih bersifat kontradiksi dari daftar negatif investasi (DNI).

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai, rencana pemerintah untuk mengganti daftar negatif investasi (DNI) menjadi whitelist investment atau daftar putih investasi tidak akan signifikan mengundang investasi. Alih-alih mengerjakan tugas baru, sebaiknya pemerintah fokus membenahi secara fundamental, yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Heri menilai, rencana tersebut tidak menunjukkan upaya yang progresif dari pemerintah. Intinya akan sama saja, yaitu membuka sektor atau bidang mana saja yang memang boleh dimasukkan investasi asing. "Jadi ya hanya ganti cashing saja," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (11/11).

Baca Juga

Dibandingkan membuat daftar baru, Heri menganjurkan, sebaiknya pemerintah fokus memperbaiki hambatan atau permasalahan daya saing investasi. Selama ini, masih banyak faktor yang menghambat investor sehingga mereka tidak akan masuk ke Indonesia meskipun pemerintah telah membuka ‘pintu’ 100 persen.

Salah satu permasalahan yang disebutkan Heri adalah kemudahan dalam mengakses lahan. Terlebih, kebijakan pemerintah pusat dengan daerah kerap kali berbenturan mengenai lahan.

Pemerintah juga bisa memberikan insentif seperti menetapkan biaya sewa murah selama beberapa tahun. "Pemerintah bisa belajar dari negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia," ucapnya.

Permasalahan kedua, biaya logistik. Heri mengatakan, ketika investor ingin membuka pabrik di suatu daerah, mereka pasti memperhitungkan komponen biaya logistik. Biaya ini yang harus dibuat lebih kompetitif karena Indonesia masih kalah dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam.

Kemudian, mengenai isu ketenagakerjaan. Heri menjelaskan, tenaga kerja Indonesia masih harus dibenahi, terutama apabila dilihat dari segi upah dan kualitas. Revisi Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan harus segera rampung sehingga dapat menjadi solusi bagi investor dan tenaga kerja agar tidak berseteru dan saling menghambat.

Apabila permasalahan fundamental ini sudah diselesaikan, Heri mengatakan, baru pemerintah dapat memikirkan regulasi mengenai daftar putih investasi sebagai pengganti DNI. "Karena, kalau masalah dasar ini tidak dibenahi, hasilnya akan sama saja. Investor tidak akan tertarik ke Indonesia," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan melakukan pendekatan positif untuk menggaet lebih banyak investasi. Salah satunya dengan membuat daftar putih (whitelist) atau daftar prioritas investasi yang akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Pada dasarnya, daftar tersebut bersifat kontradiksi dari daftar negatif investasi (DNI) yang selama ini sudah digunakan pemerintah. Daftar putih tersebut berisikan berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memang mendukung program prioritas pemerintah.

"Pada intinya, mendukung substitusi impor," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Airlangga memberikan contoh, dalam program gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG, pemerintah membuka peluang memasukkan dimetil eter dalam daftar putih. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement