REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengembangkan sistem penindakan elektronik untuk menertibkan truk obesitas atau over dimension over load (ODOL). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan hal tersebut akan dimaksimalkan apda 2020.
"Sehingga nanti semua proses terintegrasi dan termasuk juga penindakan elektronik," kata Danang di Jakarta, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan sistem yang dibuat harus dimulai dari hulu yaitu pada sistem tersebut akan ada registrasi kendaraan. Dengan berjalannya sistem tersebut, Danang mengharapkan penindakan truk ODOL secara elektronik di jalan tol dapat segera diaplikasikan.
"Sistem ini lah yang harus kita bangun bersama-sama sehingga bisa menjadi besar," tutur Danang.
Saat ini, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) yang terdiri dari 54 badan usaha jalan tol (BUJT) menyepakati komitmen bersama pihak terkiat lainnya untuk penindakan truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi. Penandatanganan MoU tersebut tentang pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, dan penegakan hukum pada jalan tol di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, ATI, dan kepolisian.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Kris Ade Sudiono kesepakatan tersebut menjadi pemicu para BUJT untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Terutama, kata Kris, mengenai kendaraan ODOL yang selalu menjadi salah satu masalah utama di jalan tol.
“MoU ini menjadi bukti bahwa para pengambil keputusan benar berkomitmen dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman tersebut," tutur Kris.