REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DJ (30) dan P (34) terkait kasus pencopetan di tengah keramaian massa Car Free Day (CFD) di Jakarta. Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial.
Narasi yang menyertai video tersebut mengatakan pencopetan tersebut direkam pada 5 November 2019 di CFD di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi yang mendapati informasi tersebut kemudian mempelajari video viral itu dan menemukan video tersebut direkam pada 2015. Meski demikian polisi tetap turun tangan dan menangkap para tersangka.
"Setelah ditangkap dua tersangka ini, pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor menemukan bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu pada saat kegiatan Car Free Day," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Pemeriksaan dua tersangka itu menemukan bahwa para tersangka beraksi dalam kelompok berjumlah empat orang dengan memiliki peran yang berbeda, yakni menghalangi korban, mengalihkan perhatian dan mengambil ponsel korban.
"Komplotan ini bekerja dalam tim yang berjumlah empat orang," ujarnya.
Penyidik kemudian mengantongi identitas dua tersangka lainnya berdasarkan pengakuan DJ dan P. Namun setelah ditelusuri dua tersangka lainnya ternyata sudah ditahan di lembaga permasyarakatan karena terlibat tindak kejahatan lainnya.
"Untuk dua tersangka yang lainnya, yaitu inisial A itu sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian yang satunya juga sudah ditahan di LP di Tangerang kasus narkoba," kata Gede.
Gede mengatakan komplotan ini tercatat mendapatkan lima laporan polisi di Polda Metro Jaya dan kerap beraksi di keramaian di berbagai wilayah Jakarta.
Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Tidak hanya saat CFD. "Tapi dimanapun di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," kata Gede.
DJ dan P juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.