Selasa 12 Nov 2019 23:02 WIB

Kantor Samsat Sukmajaya Depok Hapus Denda Pajak Kendaraan

Program penghapusan denda pajak kendaraan akan diberlakukan sebulan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini sudah dimulai sejak 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan akan diberlakukan sebulan penuh dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Hal ini untuk mendorong warga agar membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Panit STNK Samsat Sukmajaya, Iptu Martha Catur Wurihandini, di Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (12/11).

Selain itu, lanjut Martha, pihaknya juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, di antaranya berupa potongan harga bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan.

"Jika menunggak pajak kendaraan cuma satu tahun dibebaskan pembayaran pajaknya, tapi jika menunggak dua tahun cukup bayar pajaknya satu tahun saja, jadi ada potongan pembayaran pajak satu tahun," jelas Martha.