REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini sudah dimulai sejak 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan akan diberlakukan sebulan penuh dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Hal ini untuk mendorong warga agar membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Panit STNK Samsat Sukmajaya, Iptu Martha Catur Wurihandini, di Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (12/11).
Selain itu, lanjut Martha, pihaknya juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, di antaranya berupa potongan harga bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan.
"Jika menunggak pajak kendaraan cuma satu tahun dibebaskan pembayaran pajaknya, tapi jika menunggak dua tahun cukup bayar pajaknya satu tahun saja, jadi ada potongan pembayaran pajak satu tahun," jelas Martha.
Menurut Martha, penghapusan pajak kendaraan dan potongan pajak kendaraan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) No: 973/241/PI/2019 tentang Pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019.
Dalam SK tersebut, Gubernur Jabar berencana memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat, berupa pemberian pengurangan pokok pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor. "Program ini hanya berlaku di wilayah Jabar saja," ucap Martha.
Martha menambahkan, program pembebasan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru. Termasuk denda balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
"Kami minta seluruh penunggak pajak untuk memanfaatkan program ini. Kami juga mengimbau agar para penunggak pajak kendaraan manfaatkan program ini untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan," pungkasnya.