REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 10 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Pakemitan II, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kembali dirusak. Perusakan itu terlihat serupa dengan kejadian sebelumnya, yaitu tanah makam di bagian bawah nisan terbuka.
Salah seorang penggali kuburan di TPU itu, Anda Juanda (54 tahun) mengatakan, delapan makam ditemukan terbuka pada Selasa (12/11) malam. Dua makam lainnya terbuka pada Rabu (13/11) pagi.
"Yang melihat pertama itu polisi. Tapi kondisi makamnya sudah terbuka. Tidak ketahuan pelakunya," kata dia, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11).
Ia mengatakan, sejak kejadian perusakan makam yang diketahui pada Jumat (8/11), warga dan aparat secara bergantian melakukan ronda. Namun, kejadian itu kembali terjadi.
Menurut dia, kerusakan yang terjadi sama seperti kejadian sebelumnya. Hanya tanah makam yang terbuka, seperti habis digali dengan diameter 10 sentimeter dan kedalaman sekitar 45 sentimeter. Namun, tak ada anggota tubuh atau kerangka jenazah yang hilang.
Mendapati 10 makam kembali terbuka, warga sekitar langsung membenahi kembali secara bergotong royong. "Beberapa makam yang kemarin digali ada juga yang digali lagi," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu warga Desa Pekemitan menemukan makam dalam kondisi terbuka. Setidaknya terdapat 25 makam yang dirusak.
Polres Tasikmalaya telah menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki kasus itu. Namun, belum ditemukan pentunjuk yang signifikan. Apalagi, tak ada saksi yang melihat langsung perusakan yang dilakukan.
"Saksi tiga penjaga makam kita mintai keterangan. Kami juga minta waktu untuk mendalami penyelidikan, mencari berbagai informasi dan bukti," kata dia Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut dia, dari kejadian itu tak ada bagian semen makam yang dirusak atau kerangka jenazah yang diambil. Makam hanya tergali di bagian bawah nisan.
Atas kejadian itu, polisi telah meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat juga diminta untuk melakukan patroli. Siswo meminta masyarakat tak perlu resah akan kejadian itu. "Percayakan sepenuhnya kepada kami," kata dia.
Hingga saat ini, polisi masih terus mencari pelaku. Menurut dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 179 KUHP tentang perusakan makam, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.