Rabu 13 Nov 2019 23:11 WIB

Mengaku Mencuri Motor untuk Biaya Berobat Anak

"Saya butuh uang, anak saya sakit step pak," kata tersangka Riduan.

Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang buruh bongkar muat terduga pelaku pencurian sepeda motor (curamor) di daerah itu. Buruh itu yang mengaku terdesak menjalankan aksinya lantaran butuh uang untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

"Saya butuh uang, anak saya sakit step pak. Karena itulah saya nekat mencuri motor pak," kata Riduan (42), tersangka pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Revo Fit pelat BD 2665 KS milik M Rogen Pratama (18), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Tersangka yang tinggal di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah tersebut kesehariannya bekerja sebagai buruh bongkar muat itu melakukan aksinya pada Kamis (7/11) lalu tanpa menggunakan peralatan. Ia mencuri motor hanya dengan cara mematahkan stang motor yang sedang terkunci.

"Motornya saya tendang di bagian ban depan dengan menggunakan kaki, sehingga kunci stangnya terbuka dan kemudian saya dorong dan simpan di kuburan," ujar dia.

Sepeda motor milik korban itu sendiri kemudian disimpan tersangka di kuburan yang ada di kawasan Talang Rimbo Baru. Berselang beberapa jam kemudian datang kembali dan menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel api. Ia kemudian menjual motor curiannya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Kota Padang.

Aksi pencurian tersebut, kata Riduan, dilakukannya setelah ada temannya yang memesan sepeda motor. Kemudian, setelah dapat langsung dijualnya kepada sang pemesan dengan harga Rp2,5 juta dan digunakannya untuk mengobati anaknya dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (9/11) pukul 11.00 WIB lalu. Sedangkan, untuk tersangka penadah barang saat ini masih dikejar petugas lantaran saat hendak ditangkap sudah melarikan diri.

"Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkinan terlibat di TPK lainnya, kalau pengakuannya baru sekali. Untuk tersangka penadahnya sedang kita kejar," ungkapnya.

Tersangka pencurian kendaraan bermotor ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement