Rabu 13 Nov 2019 23:39 WIB

Penertiban Lahan UIII di Depok Berakhir Kondusif dan Tertib

Penertiban berakhir pada Rabu (13/11).

Rep: Rusydi Nurdiansyah/ Red: Nashih Nashrullah
Alat berat melakukan penertiban lahan pembanguan UIII, Rabu (13/11)
Foto: Dok Istimewa
Alat berat melakukan penertiban lahan pembanguan UIII, Rabu (13/11)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. 

Agenda yang berakhir pada Rabu (13/11) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.  

Baca Juga

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut, kata dia, sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

"Jumlah tersebut ditambah dengan tiga bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar," ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11). 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. 

Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII. 

"Silakan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag," tuturnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.  

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Medy Lelelangan, menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI.

Melainkan, kata dia, tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis. "Jadi verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini," kata Mediy.  

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement