REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyatakan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi 2019 termasuk kategori parah dan hampir mendekati Karhutla yang terjadi pada 2015 lalu.
Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah mengatakan, hasil kajian dan analisis karhutla 2019 dan data luasan kebakaran yang berhasil dikonsolidasikan maupun yang diolah dengan menggunakan data yang bersumber dari satelit landsat 8 dan Sentinel 2 pada periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 termasuk kategori parah.
Area terbakar yang diolah dengan metode Normalize Burn Ratio dan Hotspot overlay menunjukkan angka luasan kebakaran 165.186,58 hektare dengan komposisi di wilayah gambut 114.900,2 hektare dan non gambut 50.286.38 hektare.
Dari 46 perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya, sampai saat ini hanya empat perusahaan yang secara serius berlanjut dalam proses persidangan dan hanya dua perusahaan yakni PT RKK dan PT DHL yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Walhi merekomendasikan, pemerintah agar melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap subjek dan objek yang terlibat dalam pelaksanaan restorasi gambut yang ditelah dilakukan.
Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran, secara cepat dan transparan. Negara dan pihak-pihak perusahaan yang terbakar, harus bertanggungjawab secara materil untuk memberikan biaya pemulihan bagi korban karhutla.
"Untuk sektor Perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang menyebabkan karhutla harus bertanggungjawab dan menghentikan dukungan," kata Rudiansyah.