Kamis 14 Nov 2019 18:23 WIB

Ruang Gerak Otopet Listrik di DKI akan Dibatasi

Dua pengguna otopet listrik GrabWheels tewas tertabrak mobil pada akhir pekan lalu.

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengevaluasi penyewaan layanan otopet atau sekuter listrik di beberapa kawasan di Jakarta. Evaluasi ini terkait insiden tewasnya dua pengguna otopet listrik dan empat lainnya luka-luka setelah kecelakaan mobil menabrak skuter listrik di luar kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Ahad (10/11) dini hari kemarin.

Baca Juga

Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis (14/11), mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pihak penyedia jasa untuk mengatur kebijakan dari moda transportasi yang dapat dikategorikan sebagai kendaraan nonpolusi itu. BPTJ lebih menyarankan nantinya otopet listrik yang disewakan GrabWheels dioperasikan dalam satu kawasan khusus dan tidak untuk perjalanan jarak jauh.

Bambang mencontohkan wilayah yang memungkinkan untuk skuter listrik beroperasi di antaranya adalah area Gelora Bung Karno dan Bandara Soekarno-Hatta. "Kalau di tempat-tempat itu monggo saja, tapi jangan masuk ke badan jalan raya," kata Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan BPTJ dan pihak pengelola kini sedang mempersiapkan regulasi terkait pengoperasian otopet di Jakarta.

"Yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi inline dengan UU 22/2009 tantang Jalan, ada PP 55 tentang kendaraan, juga penyelengaraan angkutan PP 74/2014," jelas Syafrin kepada wartawan.

Bentuk regulasinya, sambung dia, bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan itu akan mengatur tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas.

Syafrin pun menjelaskan setelah melihat kejadian insiden pada Ahad dini hari, Dishub DKI pada Senin berdiskusi dengan pihak operator skuter listrik. Alasan larangan skuter listrik di trotoar demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.

"Maka kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO. Jadi, hanya boleh jika di jalan jalur sepeda," imbuh Syafrin.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur secara ketat keberadaan dan penggunaan otopet listrik. YLKI juga mendesak manajemen Grab untuk menghentikan penyewaan otopet listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah dan wabah baru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Tulus mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini, agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Poin poin krusial yang perlu diatur, lanjutnya, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi.

"Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," katanya.

photo
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

Penyedia layanan jasa sewa otopet listrik GrabWheels akan menyiapkan petugas khusus untuk penjagaan di wilayah sewa kendaraan pada malam hari. Petugas disiagakan, khususnya di trotoar dan JPO.

"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan sesuai dengan kesepakatan bersama Bina Marga,” ujar CEO GrabWheels, TJ Tham, melalui pesan tertulis, di Jakarta, Rabu (13/11).

Nantinya, para petugas dari GrabWheels akan bersiaga pada pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB untuk mengantisipasi pengguna GrabWheels yang melanggar aturan. Selain mengerahkan tenaga untuk penjagaan di malam hari, mereka akan mengunci layanan otomatis jika pengguna GrabWheels membawa pergi layanan itu melebihi jarak yang telah ditentukan.

Juga akan ditentukan wilayah-wilayah khusus untuk GrabWheels akan terdeteksi melalui aplikasi penyewa yang menggunakan layanan sewa skuter listrik itu. Rambu-rambu larangan juga akan dipasang dengan segera agar pengendara GrabWheels dapat mengetahui lebih pasti apa saja yang dapat dilakukan pengendara di area penggunaan GrabWheels.

"Sehingga pejalan kaki dapat melintasi jalurnya dan JPO tidak lagi ada yang rusak akibat lintasan skuter,” kata Tham.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad (10/11) dini hari WIB, saat menggunakan skuter listrik GrabWheels. Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu, mengatakan mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Ahad dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis. Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement