REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memberikan lampu hijau untuk penyelidikan penuh atas dugaan kejahatan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya, termasuk kekerasan dan deportasi paksa, Kamis (14/11). Penyelidikan tersebut sudah lama dinantikan.
"Ada dasar yang masuk akal untuk untuk meyakini bahwa tindakan kekerasan yang meluas dan atau sistematis mungkin telah dilakukan, yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, deportasi melintasi perbatasan Myanmar-Bangladesh," kata keputusan ICC seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (14/11).
"Kami dengan ini mengizinkan dimulainya penyelidikan atas situasi di Bangladesh/Myanmar," ujarnya.
Pada Agustus 2017, lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dari Rakhine dan mengungsi ke Bangladesh. Hal itu terjadi setelah militer Myanmar melakukan operasi brutal untuk menangkap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).
Masifnya arus pengungsi ke wilayah perbatasan Bangladesh segera memicu krisis kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya terpaksa harus tinggal di tenda atau kamp dan menggantungkan hidup pada bantuan internasional.