Jumat 15 Nov 2019 19:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Bupati Cirebon

Dua tersangka ditetapkan sebagai pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5).
Foto: Republika
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kelanjutan penyidikan korupsi suap yang diterima Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. KPK menetapkan dua pengusaha, yakni General Manajer Hyundai Enginering Construction (HEC) Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka. Keduanya, menjadi tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, penetapan kedua tersangka tersebut dalam dua aksi tindak pidana berbeda. Namun, dalam rangkain penyidikan yang sama. Yakni, terkait pidana penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sunjaya Purwadisastra pada 2018 lalu.

Baca Juga

“Setelah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka tersebut,” kata dia saat konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Saut menerangkan, untuk tersangka Herry, dikatakan sebagai pemberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya. Nilai itu dari Rp 10 miliar yang dijanjikan Herry kepada Sunjaya.

Suap tersebut menyangkut permintaan penerbitan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana sebagai perusahaan pelaksana proyek pembangunan PLTU Cirebon-2, Jawa Barat (Jabar). Saut mengatakan, pemberian uang suap itu dilakukan dengan modus penerbitan surat perintah kerja (SPK) fiktif, kepada PT Milades Indah Mandiri (MIM) sebagai konsorsium konsultasi pembangunan.

“Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak Rp 10 miliar,” kata Saut.

Adapun kepada tersangka Sutikno, Saut mengatakan, terkait dengan pemberian suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Suap tersebut diberikan untuk penerbitan perizinan PT King Properti.

Uang suap, Sutikno berikan kepada Sunjaya lewat perantara seorang ajudan bupati pada 21 Desember 2018. Saut menerangkan, pemberian uang suap dari Sutikno kepada Sunjaya dalam bentuk kontan.

“Tersangka STK (Sutikno) membawa uang secara tunai dari Karawang, untuk kemudian diserahkan di Cirebon,” tersang Saut.

Atas dugaan tersebut, KPK menyangka dua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 atas perubahan 31/1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, selain meningkatkan penyidikan terhadap Herry dan Sutikno, KPK dalam penyidikan terkait Sunjaya, juga melakukan pencekalan terhadap dua nama pengusaha, yakni Heru Dewanto yang diketahui sebagai Komisaris di PT Cirebon Energi Prasarana, dan Teguh Haryono sebagai Direktur PT Cirebon Energi Prasarana.

“Keduanya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,” terang Febri.

Kasus korupsi suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebetulnya, sudah berstatus inkrah setelah politikus dari PDI Perjuangan itu, menerima hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim PN Tipikor di Bandung, pada Mei 2019. Namun pada September 2019, KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka baru tersebut setelah KPK meyakini, dugaan korupsi suap dan gratifikasi Sunjaya yang ditaksi mencapai Rp 51 miliar, dialihkan dalam bentuk yang lain. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement