Ahad 17 Nov 2019 15:35 WIB

Jalan Margonda Berbayar Belum Dikomunikasikan ke BPTJ

Wacana Jalan Margonda berbayar sempat disebut akan terwujud pada 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rencana Jalan Margonda berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Margonda, Depok, pada 2020 sempat diwacanakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok namun menegaskan bahwa belum ada komunikasi dengan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Itu hanya wacana, BPJT belum ada komunikasi dan koordinasi dengan kami," tegas Kepala Dinas Dishub Kota Depok, Dadang Wihana di Terminal Depok, Ahad (17/11).

Baca Juga

Dia menambahkan, wacana tersebut masih dalam pembahasan BPTJ. Sehingga belum ada pembahasan terkait penerapannya pada 2020.

"Dalam setiap kebijakan semua elemen (stakeholder) harus diikutsertakan. Keputusan tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang," terang Dadang.

Menurut Dadang, penerapan ERP di Jalan Margonda pada 2020 agar tidak djadikan polemik. Saat ini, Dishub Depok sedang fokus pada pembenahan transportasi umum dan infrastruktur pendukungnya.

"Kami sedang fokus pada pembenahan transportasi publik, misalnya dengan pembahasan Bus Jabodetabek Residence (JR) Conection yaitu angkutan permukiman sampai ke tujuan. Kemudian juga kami akan mengaktifkan kembali jalur bus yang tidak aktif, serta membenahi kenyamanan angkutan kota agar ber-AC," jelanya.

BPTJ akan menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP pada 2020. Tahap awal, jalan berbayar akan diterapkan di Jalan Margonda (Depok), Jalan Daan Mogot (Tangerang), dan Jalan Kalimalang (Bekasi).

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, sampai saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada. Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

"Nanti untuk jalan nasional, diterapkan di jalan Margonda, Depok, jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Ini baru untuk tahap I," ungkap Bambang, Kamis (14/11) lalu.

Sementara itu, sejak diresmikan pada Sabtu (30/8) lalu saat ini tidak lagi terdengar lagu Wali Kota Depok Mohammad Idris berjudul Hati-Hati yang diputar di lampu merah persimpangan Ramanda Margonda, juga tidak terdengar pesan-pesan tertib lalu lintas (Tiblantas).

"Hanya dipindah, tidak lagi diperdengarkan di lampu merah Ramanda. Lagu Hati-hati dan Tiblantas dipindah ke Lampu Merah Tugu Jam arah Jalan Kartini," ungkap Dadang.

Alasan pemindahan, lanjut Dadang, karena mengganggu kegiatan keagamaan masjid yang dekat dengan lampu merah Ramanda. "Saat ini, Lagu Hati-hati dan Tiblantas juga akan dipasang di lampu merah Sengon atau Lampu Merah Sandra, Kecamatan Pancoran Mas," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement