REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UUD tersebut tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung.
"Sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing," kata Sufmi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi politis, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Namun, di sisi lain, pilkada langsung membuat pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk menjaga stabiltas keamanan negara.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pilkada langsung juga membutuhkan biaya yang besar. Tidak dipungkiri banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian jika dilihat dari penyelenggaraan, pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar. Menurutnya, permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut.
"Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota maupun Gubernur ke depan, dikembalikan melalui DPRD. Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," ucap wakil ketua DPR tersebut.