JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- KPK kembali memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rokhmin Dahuri, Rabu (20/11). Rokhim dipanggil dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (20/11).
AYO BACA : Kurang Blangko, Program Cetak e-KTP 5 Menit di Cirebon Dihentikan
Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis (31/10).
"Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.
AYO BACA : Ini Penyebab Krisis Air Bersih di Kabupaten Cirebon
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
AYO BACA : Densus 88 Geledah Rumah 6 Terduga Teroris Cirebon