Kamis 21 Nov 2019 11:03 WIB

Dishub Terapkan Dua Pola Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda

Penindakan pelanggaran jalur sepeda dilakukan anggota Dishub dan kepolisian.

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda. Menurut Syafrin, penindakan akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.

"Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan," kata Syafrin saat dikonfirmasidi Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pola pertama, menurut Syafrin, penindakan dilakukan oleh Kepolisian. Polisi akan bertindak apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda.

"Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum," kata Syafrin.

photo
Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda di antara para pengendara motor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

Pola kedua akan melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur, di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.

"Jadi tidak ada penempatan personel khusus, tapi penanganannya secara terpadu," kata Syafrin.

Penerapan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta tinggal menunggu waktu sampai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda diterbitkan. Syafrin mengatakan, pihaknya masih menunggu pergubitu untuk memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda.

"Kami masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kami berlakukan sanksinya," kata Syafrin.

Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,  pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu. Pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan dikenai sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta.

Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif. Lantas, kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement