Kamis 21 Nov 2019 22:12 WIB

Diciduk, Istri Selundupkan Narkoba ke Suami di Rutan

HC menyelipkan tujuh paket sabu di plastik klip bening di dalam tisu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang istri sekaligus ibu rumah tangga, HC (34 tahun), nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke suaminya yang mendekam di dalam Rutan Cilodong, Kota Depok. Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, HC yang punya satu anak ini ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Depok.

Pada saat diamankan, HC menyelipkan tujuh paket sabu di plastik klip bening di dalam tisu.

"Namun karena kesigapan petugas portil rutan yang curiga dengan gerak-geriknya, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Barang bukti sabu sebanyak tujuh paket digumpal tisu seberat 7,3 gram berhasil diamankan," ujar Azis, Kamis (21/11)

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Azis, HC disuruh RH (33), suaminya yang menjadi warga binaan (WBP) di Rutan Depok, dan ditahan lantaran kasus narkoba. "Pelaku RH mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ablet untuk mengambil barang (sabu) di luar rutan. Lalu RH mencoba menghubungi istri untuk diantarkan ke dalam rutan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009. "Ancaman hukumanya pidana di atas 10 tahun penjara," tegas Azis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement