Jumat 22 Nov 2019 17:22 WIB

Pelaku Maling Mobil yang Kerap Beraksi di Depok Dibekuk

Kemungkinan besar pelaku merupakan pemain spesialis curanmor khusus mobil.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satreskrim Polsek Beji dan Polresta Depok berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencuri mobil. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Seorang pelaku AS (25 tahun), warga Rumpin Kabupaten Bogor, ditangkap di rumah kontrakannya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Jumat (22/11).

Menurut Deddy, penangkapan pelaku ini berawal dari kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan KH Usman Gang Swadaya RT.01/04, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada (8/11) lalu dengan pelapor Frizella Putri Angela (22). Korban seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan mobil ke Polsek Beji.

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ada di lapangan diketahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap saat sedang di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat persembunyiannya," jelas Deddy.

Deddy menerangkan, barang bukti hasil curian pelaku berhasil disita polisi, yakni satu unit mobil Toyota Arya merah B 1797 EOL, dan lima buah anak kunci ditambah satu buah kunci letter T.

"Kemungkinan besar pelaku merupakan pemain spesialis curanmor khusus mobil. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih jauh penyidik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Deddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement