Selasa 26 Nov 2019 11:51 WIB

Razia Jalur Sepeda Jaksel Dimulai Hari Ini

Pelanggar jalur sepeda Jakarta didenda maksimal Rp 500 ribu.

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan razia jalur sepeda dan parkir liar, Selasa (26/11). Razia ini dipusatkan di jalur sepeda fase dua yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Razian dimulai dari Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, sampai dengan Jalan Sudirman. "Razia menggunakan ada metode patroli patroli statis atau patroli langsung dan patroli mobile," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

Baca Juga

Kegiatan razia jalur sepeda diawali dengan apel bersama petugas gabungan Sudin Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Mentro Kompol Sri Widodo.

Razia gabungan ini melibatkan 34 personel Sudin Perhubungan dan 11 anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Wilayah Jakarta Selatan terdapat jalur sepeda fase dua dengan panjang 23 kilo meter jika ditempuh pulang pergi.

Setelah melakukan apel persiapan personel petugas gabungan bergerak ke persimpangan Jalan TB Simatupang - Jalan RS Fatmawati sisi utara dilanjutkan razia jalur sepeda.

Tim yang melakukan penindakan patroli statis akan melakukan penindakan di titik yang potensial terjadi pelanggaran seperti simpang Fatmawati - Simpang TL Cipete Selatan kolong MRT Cipete Selatan - Kolong MRT H Nawi - Simpang TL ITC Fatmawati dan Jalan Melawai Raya.

Tim yang melakukan penindakan patroli langsung melakukan bila ada pelanggar kendaraan bermotor yang melanggar berhenti atau parkir di Jalur Sepeda.

"Tim patroli mobile melakukan penindakan dengan melakukan patroli rutin dilokasi yang berpotensi terjadinya pelanggar," kata Budi.

Budi mengatakan dasar hukum pelaksanaan razia ini adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat (1) pelanggaran rambu atau marka diancam pidana kurungan maksimum dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu

Budi mengatakan razia jalur sepeda sudah dimulai sejak Senin (25/11) terhitung sejak disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda yang diterbitkan pada Rabu (20/11).

"Razia hari ini sebagai shock terapi juga supaya masyarakat lebih mengetahui karena dari kemarin banyam yang protes karena belum tau ada penindakan padahal di media sosial dan sebagainya kita sudah sosialisasikan mulai tanggal 25 penindakan," kata Budi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11). Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019 yaitu Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement