REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang kepemudaan yang juga Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono membantah kabar yang mengatakan gaji staf khusus presiden mencapai Rp 51 juta. Diaz yang kembali ditunjuk sebagai staf khusus di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut besaran gaji tidak sebesar yang beredar di publik.
"Nggak segede itu saya rasa, nggak ada segede itu, lebih kecilah, yang saya terima enggak segitu," ujar Diaz saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/11).
Diaz juga merespons kontroversi mengenai besaran gaji staf khusus presiden yang tidak sebanding dengan waktu kerja. Diaz menepis kerja staf khusus presiden hanyalah kerja paruh waktu atau part time.
Ia mengaku bekerja secara penuh selama membantu Jokowi sejak ditunjuk periode pertama pada 2016 lalu. "Karena selama ini saya jadi staf khusus Pak Jokowi selama tiga ahun terakhir, tidak ada yang namanya kerja part time, yang staf khusus berdasarkan Keppres ya full time," ujar Diaz.
Karena itu, Diaz meyakini seluruh staf khusus presiden yang telah ditunjuk akan bekerja secara penuh. Ia pun memastikan, salah satu kader PKPI yang juga dipilih Jokowi sebagai staf khusus presiden, yakni Angkie Yudistia.
"Saya tidak tau apakah mereka akan kerjanya seperti apa, tapi yang jelas Angkie sudah komitmen bekerja secara full time, yang lainnya saya rasa juga demikian," kata dia.
Sebelumnya, muncul suara keberatan dari masyarakat terkait gaji yang diterima para stafsus presiden. Ini karena staf khusus tetap digaji penuh meski mereka tak diwajibkan ngantor setiap hari di istana.
Pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, posisi staf khusus presiden setara dengan pejabat eselon I. Artinya, hak keuangannya pun setara dengan yang didapat pejabat eselon I.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, seorang staf khusus presiden mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan. Kemudian, wakil sekretaris pribadi presiden mendapat hak keuangan Rp 36,5 juta per bulan, asisten mendapat Rp 32,5 juta per bulan, dan pembantu asisten mendapat Rp 19,5 juta per bulan.
"Jadi stafsus ini jabatannya setara dengan eselon I. Aselon I di lingkungan seskab, setneg, menkeu, itu ya sebegitu. Karena itu kan ada keppresnya. Ada aturan mainnya," ujar Pramono di kantornya, Senin (25/11).
Pramono juga menjelaskan soal pekerjaan stafsus presiden yang tidak diharuskan full time berkantor di lingkungan Istana, karena alasan tertentu. Menurut dia, pekerjaan seorang staf khusus tidak melulu harus dilakukan di kantor.
Di tengah era digital seperti ini, ujar Pramono, seorang staf khusus tetap bisa berkomunikasi dan memberi masukan kepada Presiden Jokowi melalui sambungan elektronik. "Bahkan, sekarang para menteri pun dalam banyak hal kita mengambil keputusan tidak lagi seperti dulu harus di kantor," kata Pramono.