REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan terhadap pelanggar di jalur khusus sepeda DKI Jakarta mulai dilakukan hari ini, Selasa (26/11). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, total ada 149 pelanggaran yang terjadi di tiga fase jalur khusus sepeda.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran di tiga fase jalur sepeda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).
Fahri mengungkapkan, pelanggaran tersebut didominasi oleh para pengemudi sepeda motor sebanyak 146 pelanggaran. Sedangkan, pelanggaran lainnya dilakukan oleh dua mobil dan satu bajaj.
Sementara itu, pelanggaran terbanyak ditemukan pada jalur khusus sepeda yang berada di ruas Jalan Pramuka. Seperti diketahui, sejak Senin (25/11) polisi mulai menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Uji coba jalur sepeda fase I-III telah dilakukan sejak September 2019. Uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.