REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) nonaktif Iwa Karniwa selama 30 hari. Perpanjangan penahanan kali ini, menjadi masa penahanan terakhir bagi KPK untuk membatasi hak kebebas tersangka korupsi pembangunan proyek Meikarta, Bekasi 2017 tersebut, sebelum diajukan ke persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Iwa Karniwa menandakan proses penyidikan yang terus berlanjut terkait penerimaan suap dalam proses perizinan Meikarta. Menurut Febri, perpanjangan penahanan terhadap Iwa Karniwa, berlaku mulai 28 November, sampai 27 Desember 2019.
“Ini proses penahanan terakhir sebelum diajukan ke persidangan. Sehingga dalam waktu dekat, perkara ini akan segera diajukan ke persidangan,” kata Febri, Selasa (26/11).
KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka terkait pembangunan megaproyek perumahan dan apartemen swasta Meikarta 2017. KPK menudingnya menerima suap dalam pemberian persetujuan rancangan detail tata ruang di Bekasi, Jawa Barat.
KPK meyakini, Iwa Karniwa menerima uang Rp 1 miliar dari swasta PT Lippa Cikarang, sebagai pemilik proyek pembangunan. Uang tersebut, diberikan kepada Iwa Karniwa lewat perantara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Iwa Karniwa pada 30 Agusutus 2019. Sampai hari ini, Iwa Karniwa masih mendekam di rumah tahanan di POM Guntur Jaya, Jakarta Pusat.
Terkait kasus suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan tersangka terhadap 11 orang. Termasuk Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang juga dalam penahanan. Adapun Neneng, sudah divonis penjara selama empat setengah tahun.