Rabu 27 Nov 2019 16:56 WIB

Ada Pabrik Narkoba, Wali Kota Tasikmalaya Merasa Kecolongan

Wali Kota Tasikmalaya mengingatkan agar lebih memperketat pendataan warga pendatang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merasa kecolongan dengan terungkapnya pabrik narkoba di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pabrik yang selama ini diketahui sebagai pabrik sumpit itu ternyata memproduksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, corisoprodol (PCC).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan melakukan pengetatan dan meningkatkan kewaspadaan kepada warga pendatang, khususnya yang membuka usaha. Apalagi, dari sembilan orang yang ditangkap hanya ada satu yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

"Kejadian ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena hal ini adalah tanggung jawab kita semua. Jujur saja kita kecolongan," kata dia, Rabu (27/11).

Meski begitu, ia mengapresiasi jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian terkait pengungkapan kasus itu. Menurut dia, terungkapnya jaringan Kota Tasikmalaya harus menjadikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dan waspada kepada warga pendatang atau produksi rumahan tertentu.

"Alhamdulillah kita masih diselamatkan," kata dia.

photo
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

Budi juga akan mengingatkan jajarannya lebih memperketat pendataan kepada warga pendatang. Setiap ada warga yang tak dikenal harus melapor 1x24 jam ke petugas RT dan RW. Jika ada kegiatan usaha yang dicurigai dan tertutup, petugas RT dan RW harus mengecek kegiatan dan izinnya.

BNN melakukan penggerebekan sebuah rumah persis di pinggir Jalan Syech Abduh Muhyi, Kampung Awilega RT 004/08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11) sekitar pukul 14.45 WIB. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Masing-masing orang yang ditangkap berinisial MJP (24 tahun), HE (39), dan SU (38).

Selain menangkap pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat press atau kemasan, kompresor, dan plastik kemasan. Tak hanya itu, barang bukti narkotika golongan I jenis cariroprodol berupa pil merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek carnophen

Pabrik narkotika itu diduga memiliki keterkaitan dengan penangkapan pada hari yang di Kabupaten Kebumen dan Kota Cilacap Jawa Tengah. Total, ada sembilan tersangka yang ditangkap dari tiga lokasi itu. Barang bukti sekitar dua juta butir narkotika jenis PCC diamankan dari tiga tempat itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement