Rabu 27 Nov 2019 18:00 WIB

KPK: Kementerian ATR/BPN tak Jalankan Rekomendasi

Kementerian ATR/BPN tak jalankan rekomendasi KPK soal HGU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi yang diabaikan oleh Kementerian atau lembaga. Salah satu yang dicontohkan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Pernyataan  ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menjalani rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (27/11). Dalam rapat itu, komitmen KPK soal pencegahan korupsi kembali diulas oleh anggota dewan. Laode pun membeberkan soal bagaimana Kementeriap kerap abai pada rekomendasi KPK, salah satunya Kementerian ATR/BPN. 

Baca Juga

Laode menyebut Kementerian ATR mengindahkan rekomendasi terkait pembukaan data hak guna usaha (HGU). “Rekomendasi untuk HGU kepada Kementerian ATR supaya dibuka padahal itu adalah keputusan pengadilan tertinggi sudah dikuatkan. Sampai hari ini, HGU tidak dibuka untuk umum,” ucap Laode. 

Padahal lanjut dia, rekomendasi tersebut sudah dikuatkan lewat putusan pengadilan. Sehingga, data HGU bisa diakses oleh publik, dan penyalahgunaan HGU juga dapat dilacak. Namun, hal itu tak terjadi. 

Untuk itu, Laode meminta peran DPR untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan KPK ke kementerian atau lembaga. Menurutnya, banyaknya rekomendasi KPK yang tidak diindahkan ini menyebabkan pencegahan yang dilakukan KPK tak dihargai.

Padahal, pencegahan merupakan yang selama ini dituntut dari KPK dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. “Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu dan saya terus terang kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak (anggota DPR)," kata Laode dalam rapat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement