REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya merevisi jumlah tersangka yang ditetapkan atas kasus dugaan pembobolan ATM Bank DKI. Sebelumnya, polisi menyebut telah menetapkan 41 tersangka atas kasus pembobolan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini polisi baru menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan pembobolan ATM itu. Yusri menyebut, 28 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
"Sampai saat ini, sudah 41 orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari 41 orang tersebut, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11).
Yusri mengungkapkan, para tersangka mengambil sejumlah uang dengan nominal yang berbeda. Salah satu tersangka berinisial I yang merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta mengambil uang sebesar Rp 18 miliar.
Meski demikian, menurut Yusri, polisi masih memeriksa secara intensif para tersangka dugaan pembobolan tersebut. "Kami masih dalami (berapa kali mengambil uang Rp 18 miliar). Nanti kami sampaikan setelah ada perkembangannya," ungkap Yusri.
Anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI. Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Peristiwa itu berawal ketika satpol PP DKI Jakarta berinisial I mengambil sejumlah uang, namun saldo yang terpotong dalam rekeningnya hanya Rp 4.000. Tersangka I kemudian meminta empat rekannya untuk membuat buku tabungan. Tujuannya, agar dia dapat membobol kembali ATM itu menggunakan rekening rekannya. Akibat pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.