REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyandang disabilitas bernama Fazlur Rahman yang terperosok di Stasiun Cikini akibat kelalaian petugas akan mengajukan gugatan kelompok (classaction) kepada PT Kereta Commuter Indonesia. Tuntutan itu segera dilakukan menyambut Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember nanti.
"Saya menuntut Kementerian Perhubungan sebagai regulator memberi sanksi tegas kepada PT KCI sekaligus class action dan somasi, sebagai bukti komitmen kita taat peraturan. Agar peraturan yang dibuat tidak ada sanksi langsung," kata Fazlur saat menyampaikan aksinya di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu (27/11).
Pria yang akrab dipanggil Alun itu mengatakan, memang telah ada regulasi yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan kendaraan umum. Akan tetapi, hal itu belum dibarengi dengan sensitivitas dari petugas-petugas operator untuk menjalankan aturan.
Alun juga mengatakan, kurangnya sensitivitas petugas operator terhadap penyandang disabilitas untuk menyediakan layanan yang memenuhi standar pengguna kendaraan umum kerapkali menyebabkan kejadian serupa seperti yang dialami dirinya. "Menurut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah ada pelatihan untuk 4.200 petugas yang ditempatkan di 80 stasiun," kata dia.
"Hanya kalau tidak menjadi 'mainstreaming" setiap hari, menjadi sensitivitas, kecakapan petugas maka saya jamin kejadian ini terus berulang," kata pria yang juga mahasiswa pascasarjana UHAMKA itu.
Pada Ahad (17/11), seorang penyandang disabilitas diketahui terjatuh di antara celah peron dengan gerbong kereta.