Kamis 28 Nov 2019 05:00 WIB

Pendapat Kiai Said Aqil Siraj Soal Poligami: Boleh Asal…

Poligama diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Islam beserta ajaran-ajarannya pada dasarnya bersifat dinamis. Dalam artian, nilai dan kaedah dalam Islam yang terkandung pada Alquran dan hadis terbukti sanggup menjawab segala perkembangan dan tantangan zaman.

Ketua PBNU, KH Said Agil Siradj menegaskan, Alquran dan hadis merupakan sebenar-benarnya pedoman bagi segenap umat. Di dalamnya telah tercakup nilai serta kaedah seluruh sendi kehidupan, yakni kerukunan beragama, menghargai hak-hak orang lain, relasi suami istri, dan sebagainya, termasuk juga masalah kesetaraan gender. Dikatakan Said Agil, Islam memandang wanita secara mulia. Bahkan, menurut dia, tidak ada kitab suci selain Alquran yang memberikan penghormatan lebih kepada kaum perempuan.

Baca Juga

"Islam memperlakukan kaum perempuan sama dengan lelaki. Adapun masalah poligami yang banyak dipersoalkan, itu hanya dibolehkan kalau si lelaki memang dalam keadaan harus menikah lagi, dengan syarat bisa berlaku adil," kata Kiai Said, sebagaimana yang dikutip dari arsip Harian Republika.  

Pendek kata, lanjutnya, Islam sudah dengan seksama membimbing umatnya untuk mengarungi bahtera kehidupan, utamanya pula mencari solusi atas permasalahan yang timbul. Di samping itu, pada setiap ketentuan Islam, ada kaidah di baliknya.

Sebut contoh soal poligami tadi. Islam membolehkan poligami namun dengan syarat-syarat tertentu. Apabila ditilik lebih jauh, ujarnya kemudian, maka hikmah dari ketentuan itu adalah agar umat terhindar dari zinah.

Dia sepakat jika semua pihak menginginkan segala sesuatunya berlaku adil, seperti juga terhadap kaum perempuan. Namun begitu, hendaknya disadari, bahwa adil dalam kaitan ini bukan berarti harus persis sama.

"Ibaratnya seperti tangan kanan dan tangan kiri. Keduanya punya fungsi yang berbeda, tapi tetap dalam satu keutuhan. Nah demikian halnya antara kaum laki-laki dan perempuan, masing-masing tentu ada perbedaan sesuai kodratnya," kata jebolah Universitas Madinah, Arab Saudi ini.   

Maka dari itu dalam menyikapi perkembangan zaman, secara pribadi dia punya acuan. Bila sudah jelas ada nash-nya dalam Alquran serta keempat imam (Syafii, Hanbali, Maliki, dan Hanafi) sudah sepakat terhadap satu persoalan, maka itulah yang dipegang

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement