Jumat 29 Nov 2019 06:27 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perpres terkait PPPK

DPR meminta pemerintah segera mengangkat tenaga honorer yang lulus tes pada Februari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Foto: MPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku prihatin terkait status guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai saat ini belum jelas statusnya. Hetifah berharap agar pemerintah segera mengeluarkan perpres terkait hal itu.

"Jadi kita pun mendorong lah supaya pemerintah menuntaskan masalah ini dan kita bisa memulai dengan sesuatu yang baru untuk Reformasi guru di masa yang akan datang," kata Hetifah kepada Republika.co.id, Kamis (28/11).

Baca Juga

Namun, politikus Partai Golkar ini meyakini Presiden Joko Widodo (Widodo) sedang mempersiapkan peraturan tersebut. Apalagi dalam pidato Presiden 16 Oktober 2019 lalu, presiden juga telah mengemukakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah status honorer yang mendaftar ke PPPK. 

"Jadi saya kira wajarlah adanya tuntutan dari teman-teman guru-guru honorer ini dan patut untuk direspons lah nanti oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah daerah sportif juga dalam hal menginformasikan jumlah dan formasi guru honorer yang dibutuhkan si daerah. Dengan demikian, menurutnya, ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten kotanya. 

"Saya kira sebagian kan sudah berjalan, cuma memang belum tuntas. Karena tadi, beberapa daerah merasa kemampuan fiskal mereka terbatas, apalagi waktu itu keputusan dibuat di akhir tahun jadi banyak yang belum mengalokasikan di APBDnya makanya mungkin untuk 2020 jangan sampai terulang bahwa banyak daerah yang merasa tidak siap juga," ungkapnya.

photo
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. DPR RI)

Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai regulasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang penting. Apalagi, imbuhnya, hal tersebut terkait dengan ujung tombak pelayanan publik seperti guru, dosen dan tenaga kesehatan.

"Setidaknya dengan kejelasan status akan membuat mereka bekerja dengan lebih tenang," tutur politikus PKS kepada Republika.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti soal status honorer yang dinyatakan lulus tes pada Februari 2019 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puan mendorong agar  pemerintah segera mengangkat para guru honorer yang dinyatakan 

"Masalah ini sudah pernah dibahas dalam Raker komisi II. Mereka sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menangani persoalan ini," ujar Puan. 

Ia mengungkapkan, sejauh ini BKN beralasan masih terkendala regulasi. Sedangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembuat regulasi belum mengeluarkan keputusan tersebut. 

"Karena itu DPR mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pengangkatan guru honorer yang telah lulus tes pada Februari 2019 lalu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Puan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement