REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Resor Banyuasin menetapkan anak Wakil Bupati Banyuasin bernama Sigit Tri (36) sebagai tersangka pengguna narkoba saat penggerebekan di Mes Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, Jumat, mengatakan penetapan tersangka Sigit Tri (36) bersama temannya Indra Yani (34) berdasarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif menggunakan sabu, selanjutnya kasus ini kami serahkan ke penyidik," ucap AKBP Danny kepada awak media.
Sebelumnya Senin (25/11), Polisi menggerebek Sigit dan Indra saat sedang pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin. Dari keduanya polisi menyita pirek kaca berisikan sabu-sabu, 3 batang pipet, 1 botol bong, 4 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip, 4 batang jarum, dan 1 skop dari pipet.