Jumat 29 Nov 2019 17:14 WIB

Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka Narkoba

Anak wakil bupati Banyuasin ditangkap saat pesta narkoba di Mess Pemkab.

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Resor Banyuasin menetapkan anak Wakil Bupati Banyuasin bernama Sigit Tri (36) sebagai tersangka pengguna narkoba saat penggerebekan di Mes Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, Jumat, mengatakan penetapan tersangka Sigit Tri (36) bersama temannya Indra Yani (34) berdasarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga

"Keduanya positif menggunakan sabu, selanjutnya kasus ini kami serahkan ke penyidik," ucap AKBP Danny kepada awak media.

Sebelumnya Senin (25/11), Polisi menggerebek Sigit dan Indra saat sedang pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin. Dari keduanya polisi menyita pirek kaca berisikan sabu-sabu, 3 batang pipet, 1 botol bong, 4 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip, 4 batang jarum, dan 1 skop dari pipet.

Selain itu, Polres Banyuasin juga telah menangkap dua pemasok sabu-sabu kepada Sigit di area kebun karet Desa Galang Tinggi pada Kamis (28/11). Keduanya berinsial AD dan E ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Sementara Sigit yang merupakan anak Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet, mengaku sudah satu tahun belakangan mengonsumsi narkoba lantaran merasa frustasi dengan berbagai masalah, salah satunya karena sang ibu meninggal dunia satu tahun lalu.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada semuanya, khususnya kepada bapak," kata Sigit sembari tertunduk.

Sigit dan Indra dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement