REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan obat gratis bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Dengan obat tersebut, Kementerian Kesehatan menargetkan three zero pada tahun 2030.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Anung Sugihantono, mengatakan, pihaknya menargetkan three zero pada 2030. Ketiga hal tersebut adalah tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Ia menjelaskan, target tersebut akan dicapai melalui program fast track 90-90-90 yang dimulai sejak tahun 2017. Program itu adalah 90 persen orang mengetahui status HIV, 90 persen ODHA mengetahui yang status HIV memulai terapi ARV, dan 90 persen ODHA yang melakukan terapi ARV berhasil menekan jumlah virus dan mengurangi kemungkinan penularan HIV.
Selain itu, Kemenkes juga manargetkan 258.340 ODHA telah mendapatkan terapi ARV pada tahun 2020. “Cita-cita tersebut tidak dapat tercapai tanpa dukungan dan peran serta masyarakat. Kesuksesan dapat terwujud dengan didukung akses layanan kesehatan berkualitas, pencegahan, pendampingan, dan dukungan tanpa adanya stigma dan diskriminasi,” kata Anung setelah dikonfirmasi, Senin (2/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezi Syukrawati menjelaskan, obat ARV memang disediakan gratis oleh pemerintah. "Kalau untuk obatnya sendiri yang penting dia mengakses layanan, itu gratis obatnya," kata Dezi.
Ia menerangkan, obat tersebut tidak disediakan oleh Pemkot Bekasi, akan tetapi disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Ia melanjutkan, Pemkot Bekasi hanya menghitung jumlah kebutuhannya.
Kemudian, Dezi menjelaskan, setiap warga dapat berkonsultasi dengan Puskesmas yang ada di Kota Bekasi. Lalu, Puskesmas nantinya akan mengarahkan lebih jauh terkait jenis penanganan yang dibutuhkan. "Pemberian obatnya kita baru ada di RSUD, RS Ananda dan RS Elisabeth," kata dia.
Ia turut membenarkan, obat yang telah disediakan oleh pemerintah tersebut harus diminum. Pasalnya, setiap enam bulan akan dilakukan pengecekan melalui laboratorium mengenai perkembangan virus tersebut.
Selanjutnya, terkait anggaran pencegahan penularan HIV/AIDS, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bekasi itu mengatakan, pada tahun 2020 Dinkes Kota Bekasi menganggarkan dana sekitar Rp 800 juta. Namun, Dezi menambahkan, anggaran itu masih merupakan anggaran paket dengan penyakit lain, seperti HIV/AIDS, TBC, dan Hepatitis. "Dan ini masih diproses di dewan jadi kita usulkan itu," ucap dia.
Anggota DPRD Komisi IV, Daryanto menyebutkan, tidak ada penanganan HIV/AIDS secara khusus. Ia menyatakan, penanganan HIV/AIDS di Kota Bekasi masih secara global melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
"Kalau itu (anggaran khusus) tidak ada. Secara global ada di Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial. Memang untuk pencegahannya ada di Dinas Kesehatan, untuk rehabilitasi ada di Dinas Sosial," kata Daryanto. Di sisi lain, KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Kota Bekasi tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.