REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan terkait pengungkapan kasus produksi ponsel ilegal di sebuah ruko di Penjaringan, Jakarta Utara. Yusri mengatakan, kepolisian menemukan ponsel berbagai merek dengan jumlah sebanyak 18.172 unit.
"Kita temukan unit ponsel yang sudah terpacking dari berbagai merek yang di antaranya brand ternama, yaitu merek Samsung, dengan total gabungan keseluruhan sebanyak 18.172 unit," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12).
Yusri menjelaskan, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa di ruko tiga lantai itu dijadikan tempat produksi ponsel ilegal, Kamis (28/11).
Polisi menetapkan seorang pria berinisial NG sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepada polisi, dia mengaku telah melakukan bisnis itu sejak akhir 2017. "Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan spare part/bahan baku atau komponen, yaitu import langsung dari Cina," ungkap Yusri.
NG juga diketahui memiliki karyawan sebanyak 29 orang. Bahkan tiga di antarnya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar. Hingga kini, Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami apakah ada keterlibatan jaringan lainnya atau tidak.