Selasa 03 Dec 2019 17:10 WIB

Aksi Tiga Bocah Tumpangi Skuter Listrik di Bandung Viral

Ketiga bocah itu tidak menggunakan pelindung atau pengaman apapun.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi tiga orang bocah yang menaiki skuter listrik bersamaan di flyover Pasoepati, Kota Bandung viral di media sosial, Selasa (3/11). Dalam video tersebut, dua orang anak berdiri dan satu orang lainnya duduk di skuter listrik. Mereka tidak menggunakan pelindung atau pengaman apapun.

Video yang ditonton lebih dari 23 ribu netizen ini mendapatkan respons sebanyak 94 komentar. Mayoritas netizen mengkhawatirkan perilaku tiga bocah yang menggunakan skuter listrik dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Baca Juga

"Astaga budak saha ieu (anak siapa ini). Bahaya pisan (sekali). Kalau celaka nanti yang disalahkan kendaraan lain," ujar salah seorang netizen.

Terkait itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung memberikan tanggapan. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara penggunaan skuter listrik hanya boleh dipakai di lingkungan perumahan. Serta tidak boleh di jalan raya. "Skuter listrik tidak boleh di jalan raya, harusnya di lingkungan permukiman. Tapi harus koordinasi dulu," katanya, Selasa (3/11).

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada batasan usia pengguna skuter listrik. Menurutnya, pengguna harus bijak dan cerdas menggunakan skuter listrik tidak boleh di jalan raya. Sebab berpotensi terjadi kecelakaan. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan edukasi terhadap perusahaan skuter listrik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement