REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok membekuk lima orang preman sebagai pelaku tindak pemerasan dan pengancaman yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok. Kelimanya, yakni Ilham Zuandri (22 tahun), Dede Saputra alias Cocot (22), Rahmat Dwi Ramadhan alias Rama (18), Wahyu Subyanto (20), dan AS (17).
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pada tersangka, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak kriminal yang dialami beberapa korban. Umumnya para korban mengalami pemerasan dengan ancaman kekerasan dari sekelompok preman yang berjumlah 12 orang.
"Tersangka dalam aksinya selalu menggunakan senjata tajam berupa celurit dan golok untuk mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang," ujar Azis, Selasa (3/12).
Azis menambahkan, pelaku mendatangi korbannya yang sedang nongkrong. Kemudian pelaku meminta barang berharga milik korban secara paksa, dengan menodongkan senjata tajam. "Sudah banyak laporan yang kami terima terkait aksi mereka. Bahkan salah satu aksi mereka sempat terekam CCTV dan kini sudah menjadi alat bukti kami," jelasnya.
Dari hasil kejahatannya yang dilakukan di sekitar kawasan Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Jalan Ceplik RT 001, RW 005 Kelurahan Pondok Jaya, serta Jalan Rawa Geni Gang Swadaya I RT01/08 Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok
"Para pelaku juga kerap merampas harta benda milik korban berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam. Selanjutnya barang-barang tersebut mereka jual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," kata Azis.
Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku, di antaranya tiga unit sepeda motor, dua buah senjata tajam, serta dua unit telepon genggam.