REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut, Dapot Dariarma menilai, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12), sudah cukup menguatkan dakwaan. Keempat saksi yang dihadirkan kali itu adalah penyidik kepolisian, dua orang pemilik hotel tempat terdakwa membuat video, dan orang tua tersangka berinisial A (31 tahun).
"Saksi pemilik hotel, keduanya menerangkan jika lokasi di video itu memang benar di hotel mereka," kata dia usai persidangan, Selasa (2/12).
Ia menambahkan, saat ditunjukan barang bukti dan dokumentasi lokasi, kedua saksi dari pemilik hotel membenarkan tempat pengambilan video di hotel mereka. Namun, ia mengakui bahwa pembuatan video itu masih belum diketahui waktunya.
Kendati demikian, Dapot menyebut, hal itu akan diungkap pada persidangan selanjutnya. Ia mengaku sudah memiliki alat bukti untuk mengungkap yang disanksikan oleh kuasa hukum terdakwa P (19).