REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut ada beberapa keuntungan yang akan didapat masyarakat apabila menggunakan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya bebas aturan ganjil genap saat beroperasi di DKI Jakarta.
“Pengendara mobil listrik tidak perlu membeli dua mobil dengan plat nomor berbeda, karena kebijakan ganjil genap tidak akan diberlakukan bagi mobil listrik,” ungkap Putu pada seminar bertajuk ‘Kesiapan Industri Otomotif Menuju 4.0’ di Jakarta, Rabu (4/12).
Tidak hanya itu, keuntungan lainnya menurut Putu, pengguna akan mendapatkan diskon bea balik nama mobil. "Yang biasanya sekitar 13 persen, namun untuk kendaraan listrik hanya 12,5 persen," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, apabila pembelian mobil listrik dilakukan melalui pinjaman dengan bank tertentu, maka bunga pinjaman tersebut juga akan didiskon hingga menjadi 3,8 persen untuk tenor enam tahun, yang biasanya berkisar antara 7 persen hingga 11 persen.
Menurut Putu, berbagai kemudahan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, di mana kedua aturan tersebut dibuat untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Keuntungan tersebut, tambah Putu, belum termasuk penghematan bahan bakar fosil yang dipangkas serta menurunnya kadar CO2 yang dihasilkan dari kendaraan berbahan bakar fosil.