Kamis 05 Dec 2019 11:52 WIB

2 Bulan Wajib Sertifikasi Halal, IHW: Justru Banyak Vakum

IHW menilai justru terjadi kevakuman meski UU JPH telah berlaku.

Red: Nashih Nashrullah
IHW menilai sertifikasi justru malah vakum. Foto Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
IHW menilai sertifikasi justru malah vakum. Foto Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menilai terjadi kevakuman dan kemandegan dalam proses sertifikasi halal sehingga ada diskontinuitas bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru, perpanjangan maupun pengembangan.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan ada berbagai hal yang menunjukkan tentang ketidaksiapan lembaga tersebut. Hal ini ditemukan saat IHW melakukan pendampingan terhadap para pelaku UKM beberapa waktu lalu. "Keadaan ini sangat merugikan pelaku usaha," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).

Baca Juga

Pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH, kata Ikhsan, dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia menilai kondisi PTSP belum siap menerima pendaftaran sertifikasi halal. "Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTS," tutur dia.

Dalam kondisi demikian, lanjut Ikhsan, seharusnya pendaftaran dilakukan melalui laman daring. Dia mengungkapkan, media pendaftaran untuk sertifikasi halal hingga kini belum bisa diakses. 

"Mereka (petugas PTSP) juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan," ujarnya.

IHW juga menyoroti soal tidak adanya sosialisasi yang konkret terkait persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi bagi usaha kecil dan menengah (UKM). 

Sebab hanya mencantumkan persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM.

"Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran sertifikasi halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini," tutur dia.

Ikhsan berharap BPJPH melakukan persiapan di masa mendatang, mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. Sejak registrasi daring di LPPOM MUI ditutup, sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran sertifikasi halal dari BPJPH kepada LPPOM MUI sebagai LPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement