Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas serta melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan.
"Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? Untuk menekan peredaran ponsel ilegal sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya. Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019," ungkap Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Batam Jadi Kota Pertama yang Disambangi Kominfo Sosialisasikan Aturan IMEI
Regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi. Sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini di antaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018), dan lainnya.
Dengan berbagai alasan mulai dari mencegah/mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.
International Mobile Equipment Identity atau biasa disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Bagi operator telekomunikasi, IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia; terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat SDPPI.
Untuk mengecek IMEI pada perangkat HKT terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus boks kemasan perangkat HKT atau dengan menekan tombol *#06# pada handphone. Kemudian masukkan nomor IMEI tersebut ke laman yang disediakan Kementerian Perindustrian yaitu https://imei.kemenperin.go.id untuk proses pengecekan. Jika terdaftar, di situs akan muncul tampilan "IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin". Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Jika IMEI Anda terdaftar saat melakukan pengecekan, perangkat tersebut dapat digunakan dengan normal. Jika tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal. Namun, setelah tanggal 18 April 2020, bagi perangkat dengan "IMEI tidak terdaftar", perangkat tersebut tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.