Jumat 06 Dec 2019 17:43 WIB

Polisi Tangkap Pembalak Liar di Pangandaran

Tersangka pelaku pembaalak liar itu melakukan aksinya sejak Oktober 2019.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi Kehutanan mengamankan kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) di kawasan Telaga Bekancan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5). Dalam patroli tersebut BBTNGL menemukan puluhan pohon telah ditebang pelaku pembalakan liar yang kini dalam proses penyidikan.
Foto: Septianda Perdana/ANTARA
Polisi Kehutanan mengamankan kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) di kawasan Telaga Bekancan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5). Dalam patroli tersebut BBTNGL menemukan puluhan pohon telah ditebang pelaku pembalakan liar yang kini dalam proses penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polisi menangkap seorang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan, di wilayah Langkaplancar dan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Lelaki berinisial J (48 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari pihak Perhutani terkait penebangan ilegal itu. Setelah diselidiki, polisi menangkap lelaki berinisial J beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka, gergaji mesin, golok, tiga sepeda motor yang digunakan tersangka, dan 119 batang pohon yang telah ditebang," kata dia, Jumat (6/12).

Menurut dia, tersangka melakukan aksinya sejak Oktober 2019. Sedikitnya 13,5 hektare lahan hutan telah ditebang. Akibatnya, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.

Bismo menambahkan, tersangka J melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya. Modus operandinya, tersangka membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di kawasan hutan lindung Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Penebangan liar ini dilakukan bersama-sama, tapi kita baru berhasil menangkap satu tersangka. Ada tiga pelaku lain yang masih kita kejar," kata dia.

Menurut dia, kawasan hutan lindung itu sejatinya tak boleh ditebang. Karena hutan itu berfungsi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana, seperti banjir dan longsor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (b) juncto pasal 82 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara. "Ini merupakan pendidikan masyarakat dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarang terutama di kawasan hutan lindung," kata Bismo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement