REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi meluncurkan program OJIR atau Ojo Percoyo Karo Rentenir di Savana Hotel & Convention, Kota Malang, Jumat (6/12). Program ini ditujukan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terlepas dari jeratan utang rentenir.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menjelaskan, program kolaborasi bersama BPR Tugu Artha dan Baznas ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat saat ini. Banyak warga terutama pelaku UMKM terjerat utang dengan rentenir.
Ditambah lagi, utang tersebut semakin diperbesar dengan ketentuan bunga yang tak main-main. Melihat kondisi ini, OJIR pun diharapkan dapat menjadi salah satu solusi. Program ini bisa memberikan kemudahan dan kepastian pembiayaan tanpa bunga dan agunan.
"Sehingga dapat membantu saudara kita agar terlepas dari jeratan utang lalu membantu mereka supaya bisa mulai kembali berusaha yang sebelumnya terganggu karena hasil usahanya habis untuk bayar utang kepada rentenir," jelas Sugiarto.
Sugiarto meminta, pinjaman OJIR dapat digunakan secara sepatutnya. Dalam hal ini, pembiayaan tersebut tidak diperkenankan untuk konsumtif semata. Biaya tersebut harus dimanfaatkan pada pelunasan utang kepada rentenir dan tambahan modal usaha. "Dan ada lagi satu syaratnya, agar tetap membayar (pinjaman dari OJIR, red.)," katanya.
Adapun Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan, pinjaman uang secara keseluruhan menjadi tanggung jawab BPR Tugu Artha Kota Malang. Sementara besaran margin sekitar enam persen menjadi kewenangan Baznas seutuhnya.
Itu artinya, pinjaman uang yang diberikan pemerintah tidak menyertakan bunga atau agunan apapun. "Mereka yang terkena jeratan rentenir itu kita kasih pelayanan prima, enggak usah bayar biaya apapun dan enggak usah agunan. Supaya apa? Supaya dia bisa menyelesaikan tanggungan yang terjerat rentenir itu," terang Sutiaji.
Menurut dia, warga Kota Malang terutama pelaku UMKM dapat meminjam uang di program OJIR sekitar Rp 1 juta sampai 10 juta. Rentang waktu peminjamannya berlangsung hingga 24 bulan. Setelah lunas, warga masih bisa melakukan peminjaman uang kembali di program tersebut
Untuk sementara, program OJIR hanya diperuntukkan pelaku UMKM yang terlilit hutang dengan rentenir. Hal ini berarti masyarakat yang belum memiliki usaha tidak diperkenankan mengikuti program tersebut. "Karena perbankan jelas-jelas harus dikembalikan. Kalau ndak punya usaha kan enggak mungkin bisa mengembalikan," ujarnya.
Salah satu pelaku UMKM, Sherly Ike (26) mengaku menyambut baik program OJIR. Ia berharap, program tersebut dapat membantunya terlepas dari jeratan utang rentenir. Sebab, saat ini dia masih harus melunasi utang sebesar Rp 3 juta di dua bank 'titil'.
Dikatakan, keterlibatannya dengan bank 'titil' tidak lepas dari kebutuhannya dalam memenuhi usaha laundry. Di bank pertama, ia meminjam sekitar Rp 1 juta dengan kewajiban membayar Rp 130 ribu per pekan.
Sementara di bank 'titil' selanjutnya, dia mengambil utang sebesar Rp 2 juta dengan cicilan Rp 250 ribu tiap pekan. "Itu bayarnya 10 kali," kata perempuan yang menetap di Polowijen, Kota Malang ini.