REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, Helmy Yahya masih menjabat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) setelah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Menurut Johnny, surat keputusan itu belum final.
"Pemberhentian direksi (Helmy Yahya) dengan pengangkatan Plt Direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya (final)," ujar Johnny saat konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Johnny menjelaskan, pemberhentian Helmy Yahya masih dapat melalui sejumlah tahapan sampai ada keputusan final dewas. Tahapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Ia menuturkan, tahapan pemberhentian itu, direksi yang bersangkutan diberi kesempatan menyiapkan jawaban dan pembelaan diri selama satu bulan sejak adanya surat pemberitahuan pemberhentian dari dewas. Kemudian dewas mempunyai waktu dua bulan untuk meneliti dan memeriksa jawaban dan pembelaan diri direksi.
Tahapan itu untuk memastikan alasan pembelaannya memadai dan dapat diterima. Apabila alasannya memadai, maka dengan sendirinya SK pemberhentian dibatalkan.
"Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu dua bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," jelas Johnny.
Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas.