Jumat 06 Dec 2019 19:53 WIB

Menkominfo: Helmy Yahya Masih Menjabat Dirut TVRI

Menkominfo menilai surat keputusan Dewas belum final.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menkominfo Johnny G Plate tegaskan
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Menkominfo Johnny G Plate tegaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, Helmy Yahya masih menjabat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) setelah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Menurut Johnny, surat keputusan itu belum final.

"Pemberhentian direksi (Helmy Yahya) dengan pengangkatan Plt Direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya (final)," ujar Johnny saat konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Baca Juga

Johnny menjelaskan, pemberhentian Helmy Yahya masih dapat melalui sejumlah tahapan sampai ada keputusan final dewas. Tahapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Ia menuturkan, tahapan pemberhentian itu, direksi yang bersangkutan diberi kesempatan menyiapkan jawaban dan pembelaan diri selama satu bulan sejak adanya surat pemberitahuan pemberhentian dari dewas. Kemudian dewas mempunyai waktu dua bulan untuk meneliti dan memeriksa jawaban dan pembelaan diri direksi.

Tahapan itu untuk memastikan alasan pembelaannya memadai dan dapat diterima. Apabila alasannya memadai, maka dengan sendirinya SK pemberhentian dibatalkan.

"Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu dua bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," jelas Johnny.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement