REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, keputusan pemberhentian sementara waktu bagi beberapa anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) tidak akan mengganggu operasional penerbangan. Khususnya dalam menghadapi peak season liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Arya mengatakan, kebijakan operasional Garuda Indonesia pasca pemberhentian sejumlah direktur akan ditangani oleh manajemen yang masih ada. Kementerian BUMN berharap, mereka dapat menangani isu-isu operasional sampai struktur direksi terisi penuh kembali.
"Level di bawah BOD (Board of Directors) kan masih berjalan dengan baik, jadi diharapkan operasional Garuda akan tetap berjalan," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (8/12).
Kebijakan operasional untuk menghadapi Nataru pun diyakini Arya akan dapat ditangani dengan baik. Sebab, direksi dan staf Garuda Indonesia seharusnya sudah membuat perencanaan menghadapi liburan panjang akhir tahun yang selalu menjadi peak season tersebut sejak jauh-jauh hari.
Arya menjelaskan, isu utama saat ini adalah permasalahan teknis di lapangan saat Nataru nanti. Ia optimistis, staf Garuda Indonesia siap memberikan layanan terbaik dengan perencanaan yang matang.
"Kita percaya itu sampai nantinya akan ada Plt (Pelaksana Teknis) yang nantinya mengisi mereka (direktur yang diberhentikan)," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memberhentikan sementara waktu bagi seluruh anggota direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Bropton dalam penerbangan ferry flight pesawat Garuda Indonesai GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo, Ahad (17/11). Keputusan ini diambil dalam pertemuan dewan komisaris Garuda Indonesia dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Sabtu (7/12).
Selanjutnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia akan mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan direksi yang diberhentikan. Untuk jabatan direktur utama, Dewan Komisaris sudah menetapkan Fuad Rizal sebagai pelaksana teknis di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019.
Sementara itu, Erick meminta komite audit agar tetap melaksanakan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan ini. Erick juga berpesan kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi.
“Saya minta seluruh karyawan Garuda Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat,” katanya dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu.