Selasa 10 Dec 2019 18:50 WIB

Anggota DPR: Sistem Zonasi Masih Relevan

Anggota DPR sebut salah satu kekurangan PPDB Zonasi adalah di wilayah perbatasan

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifuddin menilai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih relavan untuk tahun ajaran 2020 mendatang. Apalagi pihaknya juga telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait kelemahan-kelemahan dari sistem tersebut untuk diperbaiki.

"Secara konsep, zonasi masih relevan, karena memang tujuan kita adalah pemerataan. Soal pelaksanaannya, kami sudah merangkum aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan zonasi selama ini," ujar Politikus Partai Golkar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/12).

Baca Juga

Memang, Hetifah mengakui jika PPDB berbasis zonasi masih memiliki kekurangan. Contohnya bagaimana setiap anak bisa bersekolah di sekolah negeri terdekat. Kemudian ada keluhan ada anak-anak yang berada di perbatasan yang sulit mendapat sekolah. "Dikarenakan jauh dari sekolah di zona manapun sehingga bobot nilainya kecil," tuturnya.

Oleh karena itu, pada hari Kamis (12/12) nanti Komisi X DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada pertemuan nanti, kata Hetifah, Kemendikbud akan memaparkan rencana kerjanya, termasuk yang akan dibahas adalah zonasi.

"Saya harap ada solusi-solusi kreatif yang dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti ini di lapangan dengan berbasis teknologi. Saat semua sudah terdigitalisasi saya rasa hal-hal seperti ini dapat diatasi," tutup Hetifah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement