Rabu 11 Dec 2019 04:34 WIB

Walhi: Hukum Indonesia Belum Jangkau Pelanggaran Lingkungan

Pelanggaran hak lingkungan hidup bentuk pelanggaran serius.

Walhi: Hukum Indonesia Belum Jangkau Pelanggaran Lingkungan. Foto ilustrasi pemandangan bukit yang rusak akibat aktivitas penambangan di Desa Sirnaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan
Walhi: Hukum Indonesia Belum Jangkau Pelanggaran Lingkungan. Foto ilustrasi pemandangan bukit yang rusak akibat aktivitas penambangan di Desa Sirnaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup bukan sekadar pelanggaran biasa. Pelanggaran hak lingkungan hidup bentuk pelanggaran serius yang perlu dicari solusinya bersama-sama masyarakat dengan pemerintah.

"Walhi dalam kajiannya sudah menemukan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup adalah pelanggaran serius," kata Koordinator Bidang Politik Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Ia mengatakan instrumen hukum Indonesia belum memiliki kekuatan menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup. Namun, berdasarkan kajian Walhi, mereka telah menemukan, dari bentuk pelanggaran itu unsur-unsur yang memenuhi kriteria untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai kejahatan ekosida atau kejahatan terhadap lingkungan.

"Unsur-unsur sebagai kejahatan ekosida sudah terpenuhi dalam berbagai peristiwa pelanggaran terkait lingkungan hidup," katanya.

Unsur-unsur kejahatan ekosida itu, kata dia, dapat dilihat dari dampak yang cukup luas, tingkat keparahan dan rentang waktu yang sangat panjang dari sebuah kasus lingkungan. Selain itu, unsur tindakan juga menjadi pertimbangan Walhi untuk menggolongkan kasus perusakan lingkungan tertentu sebagai pelanggaran serius.

Oleh karena itu, Walhi, dalam kesempatan memperingati Hari HAM, mendorong pemerintah untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai pelanggaran atau kejahatan serius. "Ini yang kita dorong," katanya.

Walhi berharap ke depan dorongan itu bisa menjadi salah satu solusi mengurangi pelanggaran yang terjadi terhadap hak atas lingkungan hidup. "Semoga ini jadi momentum bagi kita semua untuk sama-sama bersuara menghentikan pelanggaran terhadap pejuang lingkungan hidup di mana pun dan kepada siapa pun," katanya.

Walhi juga mendukung pernyataan yang disampaikan Paus Fransiskus pada pertemuan gereja di Brasil terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan mendorong adanya instrumen hukum internasional yang bisa menjangkau dan mengadili kejahatan ekosida. "Paus Fransiskus sudah mengeluarkan satu pidato yang sangat baik terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan (kami) juga mendorong agar ada instrumen hukum di internasional yang bisa menjangkau kejahatan ekosida dan tentu saja mengadili kejahatan ekosida," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement