REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota (Makota) sukses menangkap dua pria berinisial S (35) dan IW (21). Keduanya ditangkap karena terbukti telah mengedarkan narkoba di sekitar Lapas Wanita, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
"Bukan di lapasnya ya, tapi di sekitar lapas," ujar Kapolres Makota, AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang, Rabu (11/12).
Penangkapan S dan IW bermula dari laporan warga pada 22 November 2019. S dan IW selalu terlihat mengedarkan dan memperjualbelikan narkotika jenis pil double L dan koplo di sekitar Lapas Wanita, Sukun, Kota Malang. Tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka pada 6 Desember 2019.
Dari hasil penggeledahan, Leo menjelaskan, tim menemukan dua buah kantung hitam. Kedua kantung tersebut berisi masing-masing 400 butir pil double L. Lalu, ada pula bukti 806 pil koplo, uang tunai Rp 300 ribu, dan kendaraan motor yang dijadikan sarana transaksi narkoba.
Atas tindakannya ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Subsider Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka dituntut pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp 1,5 miliar.