Rabu 11 Dec 2019 21:50 WIB

Anggota TGUPP DKI Berkurang, Mengapa Jumlah Anggaran Tetap?

Anggota TGUPP DKI menjadi 50 dari 67 orang, namun anggaran tetap Rp19,8 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ilustrasi)
Foto: Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Amri Amrullah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan anggaran operasional Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak berubah meski DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk 'disesuaikan' menjadi 50 orang. Jumlah pengurangan anggota TGUPP ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Baca Juga

"Anggaran tidak berubah (Rp19,8 miliar). Mereka hanya merekomendasikan jumlah orang (dari 67 jadi 50), tapi anggaran tidak berubah," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12) petang.

Anies menyebutkan, bahwa DPRD DKI Jakarta memiliki peran penganggaran. Namun, hanya berposisi untuk memberikan masukan yang nantinya dipertimbangkan.

"Tapi nanti kita lihat pertimbangannya karena di dalam pernyataan Dewan pun dinyatakan secara eksplisit karena memang Dewan pun mengakui bahwa TGUPP diperlukan untuk percepatan pembangunan dan sinkronisasi program-program," katanya.

"Jadi masukan kita perhatikan, kita hormati. Nanti pelaksanaannya kita lihat kebutuhannya," kata Anies, menambahkan.

Sebelumnya, Anies Baswedan menegaskan bahwa soal jumlah anggota TGUPP diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran TGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 orang anggotanya, menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp19,8 miliar.

"Saya enggak mau berdebat soal itu (berhak-tidaknya DPRD mengubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat pergub, Anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12).

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang TGUPP dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020 mendatang. Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Dengan dikabulkannya anggaran untuk 50 anggota TGUPP itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikannya dengan cara memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan (jadi Dewan Pengawas RSUD) dan yang tidak bekerja dengan benar.

"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata anggota Fraksi PDIP itu.

Berikut esaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:

  1. Ketua TGUPP: Rp51.570.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  2. Ketua Bidang: Rp41.220.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  3. Anggota grade 1: Rp31.770.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  4. Anggota grade 2: Rp26.550.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  5. Anggota grade 2a: Rp24.930.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  6. Anggota grade 2b: Rp20.835.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  7. Anggota grade 3: Rp15.300.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  8. Anggota grade 3a: Rp13.500.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  9. Anggota grade 3b: Rp9.810.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

  10. Anggota grade 3c: Rp8.010.000

    Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS).

photo
Penggalan Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta khususnya anggaran TGUPP Gubernur DKI Jakarta

Marco mengundurkan diri

Salah seorang anggota TGUPP bidang pengelolaan pesisir, Marco Kusumawijaya mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Marco ini disinyalir buntut polemik soal tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta gaji TGUPP yang disorot publik saat pembahasan APBD DKI 2020.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah soal dugaan pengunduran diri Marco tersebut. Anies mengatakan, tim pengelolaan pesisir pada TGUPP memang sudah menuntaskan pekerjaannya. Yaitu, menyusun rencana untuk pengembangan kawasan pesisir di Jakarta.

"Nah, rancangannya sudah jadi sejak akhir Oktober. Lalu November kemarin seharusnya sudah bisa presentasi, tapi karena kita semuanya padat di dalam urusan anggaran, sehingga belum dipresentasikan. Jadi memang tugas dari Tim Pesisir sudah tuntas," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, usai Sidang Paripurna pengesahan APBD DKI 2020, Rabu (11/12).

Anies mengajak publik mengingat kembali hal yang sama juga pernah terjadi dahulu. "Ingat tim sinkronisasi peraturan? Waktu itu sudah selesai tugasnya. Jadi sama. Ini juga begitu, tugas selesai," katanya.

Dengan selesainya tugas Tim Pengelolaan Pesisir di TGUPP tapi bukan berarti bidangnya dihapus. Ia mengatakan, pekerjaannya yang sudah selesai, bidangnya tetap ada. Karena itu dengan mundurnya Marco di TGUPP, ia mensinyalir juga karena memang pekerjaannya sudah selesai.

Selanjutnya, sambung Anies, setelah rancangan itu selesai, nanti akan menjadi bahan di dalam penyusunan revisi RDTR dan Zona Kawasan Pesisir. "Jadi memang produknya itu. Produknya sudah jadi, maka (tugasnya) selesai," imbuh Anies.

photo
Dua Tahun Program Unggulan Anies

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement