Kamis 12 Dec 2019 07:57 WIB

Putusan MK Soal Eks Napi Jadi Cakada Diapresiasi

Sodik Mudjahid nilai putusan MK terkait mantan narapidana merupakan jalan tengah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid
Foto: Kiblat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menilai putusan tersebut merupakan jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional, khususnya terkait polemik mantan narapidana kasus korupsi.

"Kelompok pertama berpemdapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sangsi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap memupnyai hak untuk memilih dan dipilih," jelas politikus Partai Gerindra, dalam pesan singkatnya, Rabu (11/12).

Baca Juga

Lanjut Sodik, Partai Gerindra patuh kepada konstitusi dan hukum. Termasuk, putusan MK terbaru, tapi tetap aspiratif seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Gerindra minta kepada DPC dan DPD se-Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada. "Yang tidak kalah pentingya adalah KPU dan masyarakat terutama media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background di setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan," jelas Sodik

Namun, Sodik juga mengakui jika putusan MK belum maksimal memberikan efek jera. Menurutnya, soal efek jera harus dilakukan scara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement