REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi masih kekeuh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim untuk tetap diterapkan. Ia menegaskan, tidak ada unsur paksaan bagi majelis taklim untuk mendaftar dalam PMA tersebut.
"Sudah kita beritahu bahwa itu tidak ada niat sedikitpun untuk mewajibkan. Yang jelas sudah kita beritahu, sudah melalui siaran persnya Kemenag bahwa itu tidak sedikit pun memaksakan," katanya saat bersilaturrahmi ke Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Bantul, Kamis (12/12).
Ia mengatakan, tidak ada kewajiban bagi majelis taklim untuk mendaftar. Walaupun begitu, bagi majelis taklim yang ingin mendaftar juga dipersilahkan.
"Yang mau silahkan, sesuai pasal-pasal di situ, sudah ada bunyinya seperti itu, memang tidak ada paksaan. Sudah dijelaskan disitu," tambahnya.
Terkait instruksi Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin untuk menyesuaikan kembali PMA tersebut, ia enggan menanggapi. "Kalau yang sudah mendaftar pun, dalam satu minggu tidak melengkapi persyaratannya, dianggap tidak jadi," ujarnya.
Sebelumnya, KH Ma'ruf Amin mengungkapkan, ia telah secara khusus memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk membicarakan sejumlah polemik belakangan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. KH Ma'ruf ingin PMA tentang Majelis Taklim yang banyak mendapatkan penolakan tersebut disesuaikan kembali.
Menurut KH Ma'ruf, hal itu ia sampaikan saat memanggil Menag Fachrul Razi pada Senin (9/12). "Nanti PMA-nya disesuaikanlah. (Memang) yang saya bicarakan (dengan Menag) tentang PMA Majelis Taklim karena itu kan mengundang kontroversi," ujar KH Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12) kemarin.