Kamis 12 Dec 2019 23:32 WIB

Revisi Materi Khilafah, Begini Tanggapan Pesantren Krapyak

Pesantren Krapyak akan mengikuti keputusan pemerintah nantinya.

Pesantren Krapyak akan mengikuti keputusan pemerintah terkait peralihan materi khilafah. Foto ilustrasi bendera khilafah HTI.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pesantren Krapyak akan mengikuti keputusan pemerintah terkait peralihan materi khilafah. Foto ilustrasi bendera khilafah HTI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Pondok pesantren (ponpes) Al Munawwir Krapyak, Bantul, menanggapi terkait kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi khilafah dan perang atau jihad ke pelajaran sejarah Islam.  

"Kita ikut pemerintah. Apapun yang jadi keputusannya kita ikuti," kata Pengurus Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Ahmad Shidqi, kepada Republika.co.id, Kamis (12/12).   

Baca Juga

Dia mengatakan, di PP Al Munawwir sendiri sudah ada kajian terkait sejarah-sejarah Islam (tarikh). Di Ponpes Al Munawwir Krapyak, lanjutnya, juga menerapkan sistem yang sebelumnya juga sesuai dengan kurikulum nasional.  

"Kita di sini ada madrasah formal, SMP, SMA ada, tidak beda dengan yang lain. Cuma kita ada plusnya ada pengajian-pengajian. Kita sudah punya kajian tentang tarikh itu dari berbagai macam kitab. Jadi itu yang kita pakai," ujarnya.   

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan, materi khilafah dan perang akan dimasukkan dalam mata pelajaran sejarah Islam. Artinya, materi khilafah dan perang tidak jadi dihapuskan.   

"Kalau khilafah dipisahkan dari fiqih dan dipindahkan kepada sejarah Islam," kata Menag usai bersilaturahim ke Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Bantul, Kamis (12/12).  

Hal tersebut dilakukan karena banyak penolakan dari berbagai pihak terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan memasukkan materi khilafah dan perang sudah merupakan jalan terbaik. "Itu paling fair itu. Digabungkan ke pelajaran sejarah Islam, bukan ke fikih," ujarnya.  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement