REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA — Pada sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda WTB) UNESCO di Bogota, Kolombia, pada hari Kamis 12 Desember 2019 telah menetapkan usulan Indonesia yaitu Tradisi Pencak Silat (The Tradition of Pencak Silat) ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Secara luas Pencak Silat dikenal sebagai jenis seni bela diri, Pencak Silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Terdapat empat aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung menjadikan Pencak Silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,’’ Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdibud, Nadjamuddin Ramly, di Bogota dalam rilisnya kepada Republika.co.id (13/12).
Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia dan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra; Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Priyo Iswanto; Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly; Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.
“Dalam sidang tersebut, dua puluh empat negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan 3 proposal register of Good Safeguarding Practices,’’ katanya.
UNESCO Tetapkan Pencak Silat sebagai Warisan Tak Benda Dunia, Kamis (12/12), Bogota, Kolombia .
Pihak Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang baik diantara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat.
Diceritakan Nadjamuddin, proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar ICH UNESCO, sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
“Warisan budaya yang telah masuk ke dalam data Pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai data usulan Penetapan. Proses Penetapan diawali dengan usulan Dinas Kebudayaan Provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan kemudian dibahas oleh tim ahli WBTb dan akan disidangkan untuk kemudian ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia,’’ ujarnya lagi.
Hingga tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTb Indonesia. Pencak Silat telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dari berbagai provinsi diantaranya Penca’ dari Jawa Barat; Silek Minang dari Sumatra Barat; Silek Tigo Bulan dari Riau; Pencak Silat Bandrong dari Banten; Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.