REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan delapan mobil mewah pada Jumat (13/12) sore. Rinciannya, empat Ferrari, dua McLaren, satu Jaguar, dan satu Mini Cooper. Semua mobil mewah tersebut kini diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya. Diamankannya mobil-mobil mewah tersebut berkaitan dengan dokumen resmi kendaraan.
Kabid Gumas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan, diamankannya mobil-mobil mewah tersebut berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah, kata Barung, mengharapkan mobil-mobil mewah yang berseliweran di jalan raya harus memiliki dokumen resmi.
"Pada prinsipnya Kapolda Jawa Timur melaksanakan perintah Presiden lewat menteri keuangan agar kendaraan mewah yang berkeliaran di Jawa Timur memiliki legal standing untuk berjalan di publik. Sehingga sahlah kendaraan dikatakan kendaraan bermotor dan memiliki kekuatan hukum," ujar Barung dikonfirmasi.
Barung enggan mengungkapkan pemilik kendaraan-kendaraan mewah tersebut. Dia juga masih enggan membeberkan, apakah semua kendaraan yang diamankan tidak memiliki dokumen resmi alias bodong, atau tidak. Dia hanya menyatakan, keterangan resmi akan diberikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan.
"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Nanti Bapak Kapolda yang rilis. Kalau dibawa ke Polda berarti dipertanyakan," ujar Barung.