REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE— Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan hukuman cambuk di muka umum terhadap dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jumat (13/12).
Keduanya dihukum cambuk bersama enam orang warga sipil lainnya karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam yaitu diduga kuat ikut berjudi dengan sejumlah warga sipil lainnya yang ikut dihukum.
Mereka yang dihukum cambuk di antaranya adalah Mustafa, Syahrul, Saiful, dan Hasyimi dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 56 hari masa kurungan.
Sedangkan para terhukum yang ikut dihukum cambuk sebanyak 22 kali di antaranya, Abdul Aziz, Rasyidi, M Akbar, dan Darwin. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 63 hari kurungan.
"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, Jumat, di Suka Makmue.
Para terpidana melanggar pasal 18 dan pasal 19 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat karena terbukti melakukan judi (maisir) dengan sanksi berupa hukuman cambuk. Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.